Tenggarong – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menggencarkan pendataan pengembang perumahan menuju layanan sertifikasi di sektor perumahan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Sertifikasi, Klasifikasi, Kualifikasi, dan Registrasi (SK2R) secara bertahap hingga akhir tahun 2026.

Pendataan difokuskan pada perumahan yang dibangun oleh pengembang, khususnya kualifikasi kecil. Saat ini, tercatat sebanyak 33 pengembang yang tersebar di 9 dari 20 kecamatan di Kukar, baik yang dikelola badan usaha maupun perorangan. Dalam pelaksanaannya, Disperkim Kukar menurunkan 9 tim untuk melakukan verifikasi dan pengumpulan data secara berkelanjutan.
Pendataan ini bertujuan mengidentifikasi pengembang sebagai penyelenggara perumahan resmi, sekaligus menghimpun data penting seperti luasan rumah, harga, serta sebaran perumahan.
Selain itu, keberadaan data yang valid memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi perumahan, termasuk memastikan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum seperti jalan, air, dan listrik sesuai standar.
Program ini juga mendukung Program Permukiman Idaman Terbaik yang merupakan bagian dari 17 program dedikasi Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2025–2030, serta selaras dengan program pembangunan 3 juta rumah untuk penyediaan hunian layak dan terjangkau.