Struktur Organisasi

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Berdasarkan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 45 Tahun 2023 tanggal 11 Oktober 2023, susunan organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri atas:

A. Kepala Dinas
Dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
B. Sekretariat
Dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang membawahkan:

  1. Kepala Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian;

  2. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset.

C. Bidang Perumahan
D. Bidang Kawasan Permukiman
E. Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Umum
F. Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Perumahan dan Kawasan Permukiman
G. UPTD
H. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, masing-masing bidang dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Kartanegara, Per 30 Desember 2022 memiliki sumber daya manusia sebanyak 206 yang diklasifikasikan berdasarkan kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan serta data pejabat struktural Tahun 2022. Sedangkan untuk Tenaga Harian Lepas (THL) jumlahnya sebanyak 151 orang.

Tabel Informasi Sumber Daya Manusia
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Kutai Kartanegara

Sumber: Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kab. Kutai Kartanegara, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2022

Scroll to Top