Tenggarong – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip ke-2 di Ruang Rapat Kantor Disperkim Kukar, Senin (11/5/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan tertib arsip di lingkungan Disperkim Kukar.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, S.E., M.Si., didampingi Kepala Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Dina Noviyanti, S.Sos., Kepala Bidang Perumahan Hery Setyawan, S.T., M.M., Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klarifikasi dan Registrasi Rooslina Ningsih, S.T., serta seluruh pengurus arsip di lingkungan Disperkim Kukar.

Turut hadir mendampingi kegiatan tersebut Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar yang dipimpin langsung Kepala Diarpus Kukar H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P., didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Varia Fadillah, S.P., M.M., beserta jajaran.
Dalam kegiatan tersebut, Disperkim Kukar memusnahkan lebih dari 100 boks arsip yang berisikan berbagai dokumen dari tahun 2017 hingga 2020. Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah habis masa retensinya dan telah melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Plt Kepala Disperkim Kukar M. Aidil menyampaikan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan pada tahun 2024 lalu.
Ia mengapresiasi pendampingan dari Diarpus Kukar dalam mendukung pengelolaan arsip di Disperkim Kukar sehingga administrasi dan tata kelola arsip dapat berjalan lebih tertib.
“Kami berterima kasih kepada Diarpus Kukar yang terus mendampingi pengelolaan arsip di Disperkim. Kedepannya kami juga berencana melakukan alih media arsip dan penyerahan arsip statis agar pengelolaan dokumen semakin baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diarpus Kukar H. M. Ridha Darmawan menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip merupakan bagian penting dalam tata kelola kearsipan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pengelolaan arsip tidak hanya sebatas penyimpanan dokumen, namun juga mencakup penyusutan hingga pemusnahan arsip yang sudah habis masa retensinya.
“Melalui kegiatan ini diharapkan perangkat daerah semakin tertib dalam pengelolaan arsip sehingga dokumen pemerintahan dapat terjaga dengan baik dan mudah ditelusuri,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Disperkim Kukar juga terus mendorong pengurangan penggunaan administrasi berbentuk fisik sebagai bagian dari transformasi pengelolaan arsip menuju sistem yang lebih efektif dan modern.