Tenggarong — Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar audiensi bersama perwakilan penghuni Rumah Sewa Perumahan Mangkurawang pada Selasa (31/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Disperkim Kukar ini menjadi wadah dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membahas perpanjangan sewa rumah tahun 2026.
Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perumahan, Hery Setyawan, ST., MM., serta dihadiri sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Di antaranya Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wendy Frihindarwan, SE., MM., Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toni Bowo Satoto, S.H., M.A.P., Bagian Hukum Sekretariat Daerah Purnomo, S.H., M.H., hingga unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan komitmen bersama dalam mencari solusi komprehensif terhadap persoalan sewa perumahan.
Dalam pertemuan tersebut, Disperkim Kukar menegaskan bahwa mekanisme sewa rumah tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 148 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017. Aturan ini menjadi dasar dalam penentuan besaran sewa maupun kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh para penghuni.
Penegasan terhadap regulasi ini disampaikan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tertib administrasi di lingkungan perumahan. Selain itu, penghuni juga diminta untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran sewa sebagai salah satu syarat utama dalam proses perpanjangan masa sewa pada tahun 2026.
Diskusi berlangsung secara terbuka dan interaktif, di mana para perwakilan warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, kendala, serta masukan terkait kondisi yang dihadapi. Pemerintah daerah pun merespons dengan pendekatan solutif, mengedepankan musyawarah guna mencapai kesepahaman bersama.
Dengan adanya audiensi ini, Disperkim Kukar berharap tercipta sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap mekanisme sewa tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga mendukung keberlanjutan pengelolaan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan.





