Tenggarong – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kinerja organisasi melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Struktural Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Disperkim Kukar pada Selasa (31/03/2026).
Penandatanganan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, SE., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Kawasan Permukiman H. Rakhamadan, SE., M.Si., Kepala Bidang Perumahan Hery Setyawan, ST., MM., Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi dan Registrasi Rooslina Ningsing, S.T., serta Kepala Bagian Keuangan dan Aset Rina Arisandi, SE.
Dalam sambutannya, M. Aidil menegaskan bahwa perjanjian kinerja merupakan instrumen penting dalam memastikan setiap program berjalan sesuai target dan memberikan hasil yang optimal.

“Perjanjian kinerja ini menjadi dasar bagi kita semua untuk bekerja lebih terarah, terukur, dan bertanggung jawab dalam mencapai target pembangunan,” ujarnya.
Melalui penandatanganan ini, Disperkim Kukar berupaya memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh pejabat struktural yang hadir diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara maksimal sesuai indikator kinerja yang telah ditetapkan.
M. Aidil juga menekankan pentingnya sinergi antarbidang dalam mendukung keberhasilan program kerja.
“Kita harus saling bersinergi dan memastikan setiap program dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kukar,” tambahnya.
Dengan semangat profesionalisme dan tanggung jawab, Disperkim Kukar siap menghadirkan pelayanan terbaik dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kukar.





