Tenggarong – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mematangkan substansi materi audiensi bersama Bupati Kukar dengan para pengembang perumahan se-Kukar, melalui rapat finalisasi yang digelar Selasa (14/4/2026) di ruang rapat Disperkim Kukar.

Rapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Kukar M. Aidil, S.E., M.Si., didampingi Kepala Bidang Perumahan Hery Setyawan, S.T., M.M., serta Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klarifikasi dan Registrasi Rooslina Ningsih, S.T.
Kegiatan ini turut melibatkan Badan Perencanan Pembangunan Daerah, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, ATR/BPN Kabupaten Kukar, serta asosiasi pengembang seperti HIMPERRA, APERSI, dan REI, sebagai bagian dari penyusunan materi audiensi yang komprehensif.
Fokus pembahasan mengerucut pada aspirasi pengembang terkait Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sembilan kecamatan, khususnya ketentuan luasan kavling minimal yang dinilai memberatkan untuk pengembangan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) rangka mendukung program 3 juta rumah.

Disperkim Kukar berharap, audiensi bersama Bupati nantinya dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang antara penataan ruang dan kebutuhan hunian terjangkau.





