Tenggarong – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Kartanegara (Disperkim Kukar) menerima kunjungan Tim Reviu Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Inspektorat Daerah, Selasa (14/4/2026).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, S.E., M.Si., bersama jajaran. Tim reviu dipimpin oleh Rahmat, S.Sos., dengan anggota Rita Asmida, S.Sos., Deddy Rusni Semono, S.E., dan M. Junardi Syahdawi, S.Sos.

M. Aidil menyampaikan bahwa reviu ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari upaya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Pelaksanaan reviu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.4/2851/ST serta Surat Perintah Tugas Inspektorat Daerah Kabupaten Kukar terkait reviu penerapan SPM Triwulan I Tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, Disperkim Kukar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.





