Tugas dan Fungsi
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk melaksanakan tugasnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati
Jenis pelayanan dasar yang tercakup dalam SPM Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam penjabaran tujuan dan sasaran dari Misi Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengakomodir pemenuhan pelayanan dasar secara minimal kepada masyarakat sebagai berikut.
Pada Misi ke-4 “Meningkatkan kualitas layanan infrastruktur dasar dan konektivitas antar wilayah yang berkompeten, mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, sehat, berpendidikan, terampilan, berakhlak dan berperilaku mulia, dengan sasaran Meningkatnya keterpaduan pengetasan kemiskinan antar sektor antar wilayah.
Sehingga dalam mewujudkan visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kedepan akan melaksanakan program dedikasi dengan sub-kegiatan strategis dan prioritasnya berupa :
- Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh di luar Kawasan permukiman kumuh dengan luas wilayah 10 (sepuluh) Ha;
- Pembangunan penyediaan Sub-Sistem Pengelolaan Setempat;
- Koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum Perumahan;
- Pembangunan SPAM di Kawasan Perdesaan


DEFINISI
Pasal 2
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
Dinas Perumahan da n Kawasan Permukiman, mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
e. Pelaksanaan fungi lain yang diberikan oleh Bupati.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 6
- Memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan dinas;
- Merumuskan kebijakan teknis dinas;
- Merumuskan rencana program kerja dinas;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program dinas;
- Merumuskan kebijakan administrasi dinas;
- Merumuskan pelaksanaan perencanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi dinas;
- Menghimpun dan menyampaikan bahan laporan penyusunan LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhir tahun ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Menghimpun dan menyampaikan bahan laporan penyusunan LKPD setiap akhir tahun ke Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah;
- Mengkoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja, Standar Pelayanan (SP), SOP dan SPM urusan Kepala Dinas; dan
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 7
- Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan kesekretariatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan dilingkungan dinas meliputi: perencanaan, anggaran, pengadaan, penyediaan sarana dan prasarana, pembinaan dan pengembangan kepegawaian;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan administrasi umum meliputi: ketatausahaan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, administrasi porkantoran, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, kcamanan, kebersihan, keprotokolan, dan transportasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan E-Government, kompilasi SOP, Standar Pelayanan (SP), Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, Tim Manajemen Perubahan SKPD, Pengembangan Inovasi SKPD, zona integritas, penataan perundang – undangan, penataan dan penguatan organisasi, Gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, WBS pedoman umum sistem penanganan pengaduan, survey index kepuasan masyarakat, survey internal organisasi, survey index nilai persepsi korupsi;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Informasi Manajeman Kepegawaian, Kode Etik Pegawai, Evaluasi Jabatan, Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja, Kompilasi Perjanjian Kinerja dan L2P;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan LKjIP, SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja), SPIP (sistem pengendalian internal pemerintah), RENSTRA, RENJA, LKPJ, LPPD dan LKPD;
- Mengkoordinasikan kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM), pembukuan keuangan dan perhitungan anggaran, verifikasi pengelolaan keuangan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kepegawaian meliputi membuatbuku kendali kenaikan pangkat, buku kendali kenaikan gaji berkala, buku kendali pensiunan, Daftar Nominatif Presensi Pegawai, Sasaran Keria Pegawai (SKP), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), usul kenaikan pangkat, usul kenaikan gaji berkala, ASKES, TASPEN, TAPERUM, KARPEG, KARIS/KARSU, LHKPN dan atau LHKASN, Penghargaan , Pemberian Sangsi dan Cut sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi dan pengelolaan pengadaan dan penghapusan barang dan jasa dilingkungan dinas;
- Mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Sekretariatan dilingkungan dinas; dan
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 8
- Menganalisis, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- Menyusun rencana kegiatan urusan Umum dan ketatalaksanaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas,
- Mengusulkan pembentukan panitia/pejabat pengadaan barang dan jasa dan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Merencanakaan dan melaksanakan pengelolaan barang dan jasa meliputi menyusun rencana kebutuhan barang dan jasa, menerima, menyalurkan, menyimpan, mengiventarisasi Barang Milik Daerah (BMD), memelihara barang serta membuat usulan penghapusan barang rusak berat sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tertib administrasi pengelolaan BMD;
- Merencanakan pelaksanaan E-Government, kompilasi SOP, Standar Pelayanan (SP), Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, Tim Manajemen Perubahan SKPD, Pengembangan Inovasi SKPD, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, Gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, WBS pedoman umum sistem penanganan pengaduan, survey index kepuasan masyarakat, internal organisasi d a n survey index nilai persepsi korupsi;
- Melaksanakan administrasi umum meliputi: ketatausahaan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, administrasi perkantoran, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, keamanan, kebersihan, keprotokolan, dan transportasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Umum dan Ketatalaksanaan;
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan umum dan Ketatalaksanaan; dan
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 9
- Menganalisis, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- Menyusun rencana kegiatan urusan Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi: membuat buku kendali kenaikan pangkat, buku kendali kenaikan gaji berkala, buku kendali pensiunan, Daftar Nominatif Presensi Pegawai, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), rekapitulasi kehadiran, laporan kerja pegawai, Daftar Urut kepangkatan (DUK), usul kenaikan pangkat, Masa Persiapan Pensiun, ASKES, TASPEN, TAPERUM, KARPEG, KARIS/KARSU, Penghargaan, Pemberian Sangsi, Cuti, pengembangan kompetensi kepegawaian,LHKPN dan/atau LHKASN dan LP2P sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Merencanakan pelaksanaan Sistem Informasi Manajeman Kepegawaian, Kode Etik Pegawai, Evaluasi Jabatan, Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja dan Kompilasi Perjanjian Kinerja;
- Merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, SOP dan SPM urusan Kepegawaian;
- Merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Kepegawaian;
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Kepegawaian; dan
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 10
- Menganalisis, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- Menyusun rencana kegiatan urusan Penyusunan Program dan Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merencanakan, mengkompilasi dan menyiapkan bahan kegiatan penyusunan RENSTRA, RENJA, RKA/DPA,Perjanjian Kinerja, LKjIP, dan LPPDDinas melaporkan ke Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas;
- Merencanakan pelaksanaan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja), SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah), LKPJ dan LKPD
- Menganalisis dan meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Menyusun pembukuan keuangan dan perhitungan anggaran, verifikasi pengelolaan keuangan;
- Merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, SOP dan SPM urusan Penyusunan Program dan Keuangan;
- Merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Penyusunan Program dan Keuangan;
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Penyusunan Program dan Keuangan; dan
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 11
- Memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Pembinaan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi Pembinaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pembinaan Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menganalisis pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Pembinaan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Pembinaan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pembinaan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pembinaan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 12
- Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- Menyusun rencana kegiatan urusan Pembinaan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merencanakan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Pembinaan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Merencanakan pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan kebijakan pembinaan perumahan dan Kawasan permukiman;
- Merencanakan dan menviapkan bahan Perianian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Pembinaan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebiiakan daerah urusan Pembinaan Permukiman;
- Merencanakan,, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pembinaan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 13
- Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- Menyusun rencana kegiatan urusan Pembinaan Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merencanakan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan merencanakan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Pembinaan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, dan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan merencanakan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Pembinaan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan merencanakan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Pembinaan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan merencanakan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal SPI) urusan Pembinaan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 14
- Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- Menyusun rencana kegiatan urusan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merencanakan kegiatan penyusunan bahan kebijakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
- Merencanakan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Pembinaan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Pembinaan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pembinaan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 15
- Memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil keria bawahan;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan penyehatan lingkungan yang meliputi Bina Teknis, Pembangunan Sarana Air Bersih, dan Bangunan Infrastruktur Penyehatan Lingkungan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merencanakan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Penyehatan Lingkungan;
- Mengkoordinasikan dan merencanakan kegiatan penyusunan bahan kebijakan Bina Teknis, Pembangunan Sarana Air Bersih, dan Bangunan Infrastruktur Penyehatan Lingkungan;
- Mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Penyehatan Lingkungan;
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Penyehatan Lingkungan
- Mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Penyehatan Lingkungan; dan
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 16
- Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- Menyusun rencana kegiatan urusan Bina Teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merencanakan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Bina Teknis;
- Merencanakan kegiatan, menyiapkan bahan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
- Merencanakan dan menyapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Bina Teknis;
- Merencanakan kegiatan dan mengendalikanpenyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Bina Teknis;
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Bina Teknis; dan
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan Lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 17
- Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil keria bawahan;
- Menyusun rencana kegiatan urusan Pembangunan Sarana Air Bersih sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merencanakan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Pembangunan Sarana Air Bersih;
- Merencanakan kegiatan dan penyusunan bahan kebijakan pembangunan sarana air bersih;
- Merencanakan dan menyiapkan bahan Perianjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Pembangunan Sarana Air Bersih;
- Merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Pembangunan Sarana Air Bersih;
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pembangunan Sarana Air Bersih; dan
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 18
- Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- Menyusun rencana kegiatan urusan Bangunan Infrastruktur Penyehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merencanakan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal ( S P urusan Bangunan Infrastruktur Penyehatan;
- Merencanakan kegiatan dan penyusunan bahan kebijakan di bidang bangunan infrastruktur penyehatan;
- Merencanakan dan menyapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Bangunan Infrastruktur Penyehatan;
- Merencanakan kegiatan dan mengendalikan penviapan bahan penvusunan kebijakan daerah urusan Bangunan Infrastruktur Penyehatan;
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Bangunan Infrastruktur Penyehatan; dan
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 19
- Memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Kebershan, Pertamanan dan Pemakaman sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan kegiatan dan menyusun bahan kbijakan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tanga dan sampah spesifik (sampah bekas bongkaran bangunan) serta sampah yang timbul sewaktu waktu (akibat banjir dan bencana), Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA), instalasi pengolah lumpur tinja (PLI), penataan, peningkatan, pengembangan, pembangunan, pereliharaan dan perawatan ruang hijau (taman kota, desa dan kecamatan termasuk taman rekreasi, taman wisata, kebun binatang, kebun raya, pembangunan pemakaman umum, pemeliharaan pemakaman umum, pengadaan sarana dan prasarana pemakaman umum;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Kebersihan, Pertamanan dan Perakaman;
- Mengkoordinasikan dan menyapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman;
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman;
- Mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman; dan
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 20
- Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- Menyusun rencana kegiatan urusan Kebersihan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merencanakan kegiatan dan menyusun bahan kebiakan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik (sampah bekas bongkaran bangunan) serta sampah yang timbul sewaktu waktu akibat banjir dan bencana, Tempat Penampungan Sementara (TPS);
- Merencanakan kegiatan pelaksanaan dan pengawasan pengumpulan, pengangkutan sampah rumah tangga , sampah sejenis sampah rumah tangga, sampah spesifik (sampah bekas bongkaran bangunan) dan sampah yang timbul sewaktu waktu akibat banjir dan bencana mulai TPS ke TPA;
- Merencanakan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pengumpulan, pengangkutan sampah rumah tangga , sampah sejenis sampah rumah tangga, sampah spesifik (sampah bekas bongkaran bangunan) dan sampah yang timbul sewaktu waktu akibat banjir dan bencana mulai TPS ke TPA;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Kebersihan;
- Merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Kebersihan;
- Merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Kebersihan;
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Kebersihan; dan
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 21
- Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- Menyusun rencana kegiatan urusan Pertamanan dan Pemakaman sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merencanakan kegiatan penyusunan bahan kebijakan di bidang penataan, peningkatan, pengembangan, pembangunan, pemeliharaan, dan perawatan ruang hijau (taman kota, kecamatan dan desa) serta pemakaman;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Pertamanan;
- Merencanakan dan menyiapkan bahar Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP dan Standar Pelayanan Minimal (SPM urusan Pertamanan;
- Merencanakan kegiatan dan mengendalikanpenyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Pertamanan;
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pertamanan; dan
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 22
- Memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Teknis Perumahan dan Kawasan Permukiman yang meliputi perencanaan teknis, pengawasan dan pengendalian dan inventarisasi dan pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan penyusunan RENSTRA, RENJA, Perjanjian Kinerja dan LKjIP urusan Dinas;
- Mengkoordinasikan konsep pengolahandata perencanaan teknis;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Teknis;
- Memverifikasi kegiatan dan pengelolaan pelayanan umum serta sosialisasi NSPK dan SPM dalam urusan teknis;
- Mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Standar Operasional Prosedur (SOP dan Standar Pelavanan Minimal (SPM) urusan teknis;
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan teknis;
- Mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan teknis; dan
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 23
- Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- Menyusun rencana kegiatan urusan perencanaan teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merencanakan kegiatan, menyiapkan bahan, melaksanakan dan mengkompilasi penyusunan RENSTRA, RENJA, Perjanjian Kinerja dan LAKIP Dinas;
- Merencanakan pengolahan data perencanaan teknis;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Perencanaan Teknis;
- Memverifikasi kegiatan dan pengelolaan pelayanan umum serta sosialisasi NSPK dan SPM dalam urusan Perencanaan Teknis;
- Merencanakan dan menyiapkan bahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Perencanaan Teknis;
- Merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Perencanaan Teknis;
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Perencanaan Teknis; dan
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 24
- Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- Menyusun rencana kegiatan urusan pengawasan dan pengendalian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merencanakan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan bidang pekerjaan umum;
- Merencanakan pelaksanaan koordinasi dengan bidang terkait dilingkungan Dinas;
- Merencanakan pelaksanaan koordinasi dan kcriasama dengan lembaga dan instansi lain untuk kegiatan pengawasan dan pengendalian;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Pengawasan dan Pengendalian;
- Merencanakan d a n menyiapkan bahan Perianjian Kineria, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pengawasan dan pengendalian;
- Merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan pengawasan dan pengendalian;
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan pengawasan dan pengendalian; dan
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 25
- Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- Menyusun rencana kegiatan urusan inventarisasi dan pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merencanakan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Inventarisasi dan Pelaporan;
- Menganalisis rencana kerja seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun konsep pengolahan data inventarisasi;
- Merencanakan dan menyiapkan bahan perjanjian kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Inventarisasi dan Pelaporan;
- Merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan inventarisasi dan pelaporan;
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan inventarisasi dan pelaporan; dan
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 26
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 27
(1) Kelompok Jabatan Fungsional yang dimaksud dalam Pasal 26 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian.
(2) Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditentukan berdasarkan kebutuihan dan beban kerja.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan Dinas.