Teknis
Tata Kerja
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Teknis Perumahan dan Kawasan Permukiman yang meliputi perencanaan teknis, pengawasan dan pengendalian dan inventarisasi dan pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas:
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan penyusunan RENSTRA, RENJA, Perjanjian Kinerja dan LKjIP urusan Dinas:
- Mengkoordinasikan konsep pengolahan data perencanaan teknis:
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Teknis:
- Memverifikasi kegiatan dan pengelolaan pelayanan umum serta sosialisasi NSPK dan SPM dalam urusan teknis:
- Mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan teknis:
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan teknis:
- Mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dcngan urusan tcknis, dan
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.


Susunan organisasi

KEPALA BIDANG TEKNIS
DRS., AGUS SUHARTO., M.Si.
Pembina Tingkat I (IV/b)
Esselon III/b

TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN (Sub. Koordinator Perencanaan Teknik)
RINA PARLIANI., S.T.
Penata Tingkat I (III/d)

ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA (Sub. Koordinator Pengawasan dan Pengendalian)

ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA (Sub. Koordinator Inventarisasi dan Pelaporan)
ROVVIYATUL HIDAYAT., S.T.
Penata Tingkat I (III/d)