Teknis

Tata Kerja

  1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Teknis Perumahan dan Kawasan Permukiman yang meliputi perencanaan teknis, pengawasan dan pengendalian dan inventarisasi dan pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas:
  2. Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan penyusunan RENSTRA, RENJA, Perjanjian Kinerja dan LKjIP urusan Dinas:
  3. Mengkoordinasikan konsep pengolahan data perencanaan teknis:
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Teknis:
  5. Memverifikasi kegiatan dan pengelolaan pelayanan umum serta sosialisasi NSPK dan SPM dalam urusan teknis:
  6. Mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan teknis:
  7. Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan teknis:
  8. Mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dcngan urusan tcknis, dan
  9. Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Susunan organisasi

KEPALA BIDANG TEKNIS

DRS., AGUS SUHARTO., M.Si.

Pembina Tingkat I (IV/b)

Esselon III/b

TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN (Sub. Koordinator Perencanaan Teknik)

RINA PARLIANI., S.T.

Penata Tingkat I (III/d)

ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA (Sub. Koordinator Pengawasan dan Pengendalian)

ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA (Sub. Koordinator Inventarisasi dan Pelaporan)

ROVVIYATUL HIDAYAT., S.T.

Penata Tingkat I (III/d)

 

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Scroll to Top