Bidang Sertifikasi,Kualifikasi,Klasifikasi,dan Regestrasi
dinas perumahan dan kawasan permukiman
Tata Kerja
- melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan Perencanaan, Pelaksanaan, serta Pemantauan dan Evaluasi Prasarana dan Sarana Utilitas Umum,
Pengembangan Penyehatan Lingkungan, dan Pengembangan SPAM; - mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan Perencanaan, Pelaksanaan, serta Pemantauan dan Evaluasi Prasarana dan Sarana Utilitas Umum, Pengembangan Penyehatan Lingkungan, dan Pengembangan SPAM;
- mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi/RB (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur/SOP, dan Perjanjian Kinerja/PK, keterbukaan
informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan
dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System/WBS, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal
organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu; - mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK), serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan Perencanaan, Pelaksanaan, serta Pemantauan dan Evaluasi Prasarana dan Sarana Utilitas Umum, Pengembangan Penyehatan Lingkungan,
dan Pengembangan SPAM; - mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Umum;
- menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), serta melaksanakan tata kelola arsip;
- mengoordinasikan penyusunan laporan urusan Perencanaan, Pelaksanaan, serta Pemantauan dan Evaluasi Prasarana dan Sarana Utilitas Umum, Pengembangan Penyehatan Lingkungan, dan Pengembangan SPAM;
- memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
- melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.


Susunan organisasi
KEPALA BIDANG SK2R
rOOSLINA NINGSIH., S.T.
Pembina Tingkat I (III/d)
Esselon III/b
TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN (Sub. Koordinator Perencanaan Teknik)
RINA PARLIANI., S.T.
Penata Tingkat I (III/d)
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA (Sub. Koordinator Pengawasan dan Pengendalian)
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA (Sub. Koordinator Inventarisasi dan Pelaporan)
ROVVIYATUL HIDAYAT., S.T.
Penata Tingkat I (III/d)
