SEKRETARIAT
Tata Kerja
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan kesekretariatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan dilingkungan dinas meliputi: perencanaan, anggaran, pengadaan, penyediaan sarana dan prasarana, pembinaan dan pengembangan kepegawaian;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan administrasi umum meliputi: ketatausahaan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, administrasi perkantoran, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, keamanan, kebersihan, keprotokolan, dan transportasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan E-Government, kompilasi SOP, Standar Pelayanan (SP), Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, Tim Manajemen Perubahan SKPD, Pengembangan Inovasi SKPD, zona integritas, penataan perundang undangan, penataan dan penguatan organisasi, Gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, WBS pedoman umum sistem penanganan pengaduan, survey index kepuasan masyarakat, survey internal organisasi, survey index nilai persepsi korupsi;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Informasi Manajeman Kepegawaian, Kode Etik Pegawai, Evaluasi Jabatan, Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja, Kompilasi Perjanjian Kinerja dan LP2P;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan LKjIP, SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja), SPIP (sistem pengendalian internal pemerintah), RENSTRA, RENJA, LKPJ, LPPD dan LKPD:
- Mengkoordinasikan kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM), pembukuan keuangan dan perhitungan anggaran, verifikasi pengelolaan keuangan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kepegawaian meliputimembuat buku kendali kenaikan pangkat, buku kendali kenaikan gaji berkala, buku kendali pensiunan, Daftar Nominatif Presensi Pegawai,Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), usulkenaikan pangkat, usul kenaikan gaji berkala, ASKES, TASPEN, TAPERUM,KARPEG, KARIS/KARSU, LHKPN dan atau LHKASN, Penghargaan, Pemberian Sangsi dan Cuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi dan pengelolaan pengadaan dan penghapusan barang dan jasa dilingkungan dinas;
- Mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Sekretariatan dilingkungan dinas; dan
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Susunan organisasi
SEKRETARIS
M. AIDIL., S.E M.Si.
Pembina (IV/a)
Esselon III/a
KEPALA BAGIAN UMUM & KETATALAKSANAAN
HERNI SAVITRIE SRIANANDA, S.E, M.M.
Pembina (IV/a)
Esselon IV/a
KEPALA BAGIAN KEPEGAWAIAN
MURNI WATI., S.Sos., M.Si.
Pembina (IV/a)
Esselon IV/a
PERENCANA AHLI MUDA (Sub. Koordinator Penyusunan Program dan Keuangan)
RINA ARISANDI., S.E.
Penata Tingkat I (III/d)
