Penyehatan Lingkungan

Tata Kerja

  1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan pcnychatan lingkungan yang meliputi Bina Teknis, Pembangunan Sarana Air Bersih, dan Bangunan Infrastruktur Penyehatan Lingkungan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Merencanakan pclaksanaan Sistcm Pengawasan Internal (SPI) urusan Penyehatan Lingkungan;
  3. Mengkoordinasikan dan merencanakan kegiatan penyusunan bahan kebijakan Bina Teknis, Pembangunan Sarana Air Bersih, dan Bangunan Infrastruktur Penyehatan Lingkungan;
  4. Mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Penyehatan Lingkungan;
  5. Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Penyehatan Lingkungan;
  6. Mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Penyehatan Lingkungan; dan
  7. Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;

Susunan organisasi

KEPALA BIDANG PENYEHATAN LINGKUNGAN

SUPRIYADI AGUS., S.Sos., S.T.

Penata Tingkat I (III/d)

Esselon III/b

TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN AHLI MUDA (Sub. Koordinator Bina Teknis)

TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN AHLI MUDA (Sub. Koordinator Pembangunan Sarana Air Bersih)

NURUL AULIA., S.T.

Penata Tingkat I (III/d)

TEKNIK PENYEHATAN AHLI MUDA (Sub. Koordinator Pembangunan Infrastruktur Penyehatan)

NURLINAH ABDUL BAHRI., S.T.

Penata Tingkat I (III/d)

 

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Scroll to Top