kebersihan pertamanan dan pemakaman

Tata Kerja

  1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Kebersihan,Pertamanan dan Pemakaman sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mengkoordinasikan kcgiatan dan mcnyusun bahan kebijakan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik (sampah bekas bongkaran bangunan) serta sampah yang timbul sewaktu waktu (akibat banjir dan bencana), Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA), instalasi pengolah lumpur tinja (IPLT), penataan, peningkatan, pengembangan, pembangunan, pemeliharaan dan perawatan ruang hijau (taman kota, desa dan kecamatantermasuk taman rekreasi, taman wisata, kebun binatang, kebun raya, pembangunan pemakaman umum, pemeliharaan pemakaman umum, pengadaan sarana dan prasarana pemakaman umum;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Pengawasan Internal (SPI) urusan Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman;
  4. Mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman;
  5. Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman;
  6. Mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman; dan
  7. Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;

Susunan organisasi

KEPALA BIDANG KEBERSIHAN, PERTAMANAN, DAN PEMAKAMAN

DARMA GUMAWANG., S.Sos

Penata Tingkat I (III/d)

Esselon III/b

ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA (Sub. Koordinator Kebersihan)

RINA WARDANI., S.P., M.Si.

Pembina (IV/a)

ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA (Sub. Koordinator Pertamanan dan Pemakaman)

NOFIA ROMADHANSYAH., S.Sos.

Penata Tingkat I (III/d)

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Scroll to Top