bidang kawasan permukiman
dinas perumahan dan kawasan permukiman

Tata Kerja

  • melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan Pendataan dan Perencanaan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas, serta Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Permukiman;
  • mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaankebijakan teknis dan administrasi urusan Pendataan dan Perencanaan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas, serta Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Permukiman;
  • mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi/RB (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur/SOP, dan Perjanjian Kinerja/PK, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System/WBS, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta
    pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
  • mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK), serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan Pendataan dan Perencanaan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas, serta Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Permukiman;
  •  mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
  • mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Bidang Kawasan Permukiman yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan
    tingkat kepatuhan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), serta melaksanakan tata kelola arsip;
  •  mengoordinasikan penyusunan laporan urusan Pendataan dan Perencanaan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas, serta Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Permukiman; 
  • memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
  • melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.

Susunan organisasi

KEPALA BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN

H. RAKHMADAN., S.E., M.Si

Penata Tingkat I (VI/b)

Esselon III/b

TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN AHLI MUDA (Sub. Koordinator Bina Teknis)

TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN AHLI MUDA (Sub. Koordinator Pembangunan Sarana Air Bersih)

NURUL AULIA., S.T.

Penata Tingkat I (III/d)

TEKNIK PENYEHATAN AHLI MUDA (Sub. Koordinator Pembangunan Infrastruktur Penyehatan)

NURLINAH ABDUL BAHRI., S.T.

Penata Tingkat I (III/d)

 

Scroll to Top