
Bagian Keuangan dan Aset Disperkim Hadiri Rekonsiliasi BMD Triwulan I 2025
Bagian Keuangan dan Aset, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara (Kukar) turut hadir dalam acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Triwulan I 2025.
Acara yang diinisiasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar itu berlangsung di Ruang Daksa Artha BPKAD, mulai 30 Juni-2 Juli.
Tak hanya Disperkim, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dan pemerintah kecamatan juga turut hadir acara tersebut.
Rekonsiliasi BMD adalah proses pencocokan dan verifikasi data aset daerah antara unit pengelola barang dan unit pengguna barang.
Tujuannya untuk memastikan keselarasan data transaksi keuangan dengan data pembukuan aset, serta memastikan akurasi dan keandalan informasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
