
SAMARINDA – Seiring dengan berjalannya Program Kukar Idaman di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Bidang Kawasan Permukiman Disperkim melaksanakan uji publik terkait draft Peraturan Bupati (Perbup) mengenai perumahan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Meeting Room Hotel Mercure pada Senin (19/08/2024) ini membahas pedoman pelaksanaan bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), renovasi RTLH, dan pembangunan rumah layak huni.
Program tersebut merupakan salah satu inisiatif yang berkaitan dengan Kukar Idaman. Dalam hal ini Disperkim akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang memiliki hunian, tapi tidak memenuhi standar layak huni, serta masyarakat yang terkena musibah bencana alam atau kebakaran.
Melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta masyarakat, Disperkim berusaha menyusun peraturan yang nantinya akan menjadi acuan dalam kegiatan Disperkim agar memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman, H Rakhamadan berharap perbup yang disusun dapat maksimal dan menjadi panduan bagi kegiatan Disperkim ke depan.
“Perbup ini kami buat semaksimal mungkin agar dapat menjadi aturan yang solid, atau sebagai standar hukum kami. Saat ini, kami hanya menggunakan keputusan Bupati,” ucapnya.
“Harapan kami, output dari kegiatan ini adalah agar perbup dapat segera disosialisasikan dan dijadikan acuan untuk program selanjutnya,” sambungnya.