
Bidang Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Rapat Internal, di Ruang Rapat Kepala Dinas, Rabu (17/7/2024).
Agenda rapat tersebut dirangkai dengan ramah tamah dan membahas beberapa hal, meliputi Gerakan Pendataan “Rumah Kita Aksi Kita”, Kegiatan APBD-P 2024 dan APBD 2025, serta Rencana Penyusunan RPJM 2026.
Rapat dipimpin Kepala Bidang Kawasan Permukiman H Rakhamadan, yang dihadiri seluruh jajaran. Mereka juga melakukan dialog membahas strategi peningkatan kualitas permukiman di Kukar, khususnya dalam menyukseskan Gerakan Pendataan “Rumah Kita Aksi Kita”.
“Harapan saya kita dapat berjalan beriringan, membantu Disperkim dan Bidang Kawasan Permukiman dalam segala hal. Harapannya, semua tanggung jawab dan prioritas pekerjaan kita, serta hak dan kewajiban kita dapat diselesaikan dengan baik,” pesannya.
Gerakan Pendataan “Rumah Kita Aksi Kita” merupakan inovasi yang diciptakan Bidang Kawasan Permukiman untuk mendata seluruh kondisi perumahan yang ada di Kukar. Mulai dari rumah layak huni, hingga rumah tidak layak huni.
Pengisian data dilakukan langsung oleh masyarakat, untuk melaporkan kondisi rumah, kelayakan sanitasi, air bersih, jalan lingkungan dengan Penerangan Jalan Umum (PJU), dan lainnya.
Analis Bangunan dan Perumahan Aji Mohammad Ali Syafitra menjelaskan, inovasi ini akan menjadi database milik Disperkim Kukar. Data yang diperoleh akan disinkronkan dengan aplikasi SERUNI, yang diharapkan dapat menjadi dasar untuk membuat program lima tahun ke depan.
“Pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, data yang kita pakai selalu berdasarkan pemberian dari luar. Makanya sekarang kita buat perubahan dan kumpulkan data sendiri, yang berasal dari masyarakat langsung,” jelasnya.
Inovasi ini diharap dapat menjadi data terpadu yang akurat, agar program yang akan diciptakan bisa tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan. Ke depan, database ini juga dapat menjadi sumber acuan bagi perangkat daerah lain di Kukar.
