Tenggarong – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Kartanegara (Disperkim Kukar) melaksanakan kegiatan penguatan peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor Disperkim Kukar, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Kutai Kartanegara Nomor P-1/AD.BANG/SETDAKAB/900.1.1/01/2026 tentang Pengendalian Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Melalui kegiatan ini, Disperkim Kukar berupaya memperkuat posisi PPTK dalam mendukung pelaksanaan tugas PPK agar pengelolaan anggaran berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, S.E., M.Si., yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa PPTK memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai perencanaan serta ketentuan yang berlaku.

“PPTK memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan kegiatan. Dengan pemahaman yang baik terhadap tugas dan tanggung jawabnya, diharapkan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan akuntabel,” ucapnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Kukar, Rindang Lesman AS., S.Kom., yang menyampaikan materi terkait aspek pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan. Selain itu, Fasilitator Ahli LKPP Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Kukar, Yeffri Purnama, S.H., juga memberikan pemaparan mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa serta peran PPTK dalam mendukung pelaksanaan tugas PPK.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Perumahan Hery Setyawan, ST., MM., Kepala Bidang Kawasan Permukiman H. Rakhamadan, S.E., M.Si., Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Rooslina Ningsih, S.T., Kepala Bagian Keuangan dan Aset Rina Arisandi, S.E., serta Kepala Bagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Dina Noviyanti, S.Sos.
Melalui kegiatan penguatan ini, Disperkim Kukar berharap para PPTK dapat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya, sehingga pelaksanaan program pembangunan di Disperkim dapat berjalan secara optimal serta mendukung efektivitas pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026.
