Pelaksanaan Presentasi oleh 5 Pengembangan Perumahan di Kukar
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan kegiatan presentasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari lima pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang serah terima PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Kukar. Selasa (5/8/2025).
Tim verifikasi penyerahan PSU terdiri dari lintas perangkat daerah, yakni Disperkim, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Bagian Hukum Setkab Kukar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), DPMPTSP, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan terkait.
Lima pengembang yang menyerahkan PSU kepada Pemkab Kukar meliputi:
- Gendis di wilayah Tenggarong
- Dinar Mas di wilayah Mangkurawang
- Griya Tambak Rel di Tenggarong
- Perumahan Power Indah di wilayah Muara Jawa
- Sumanis Idaman di Tenggarong
Setiap pengembang menyerahkan PSU sesuai dengan site plan yang telah diajukan dan disahkan oleh Pemkab Kukar melalui DPPR.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kukar memastikan bahwa proses penyerahan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, serta menjamin keberlanjutan pengelolaan PSU oleh pemerintah daerah setelah serah terima resmi dilakukan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, sekaligus mempertegas peran pengembang dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo melalui program pembangunan 3 juta rumah dalam nawa gita nasional.
#DisperkimKukar #SanakPerkim #MelayaniLebihBaik #Kukar