
Disperkim Kukar Jalani Audit Kearsipan Internal oleh LKD
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjalani kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal (Audit) 2025, mulai 24-25 Juli 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), berlangsung di Ruang Rapat Utama Disperkim Kukar.
Audit kearsipan ini dibuka oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim, Rakhmadan dan didampingi Kasubag Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian, Dina Noviyanti.
Adapun Tim pelaksana dari LKD Kukar terdiri atas Hendro, selaku arsiparis dan tim audit, melibatkan seluruh staf kearsipan dari setiap bidang dan subbagian di lingkungan Disperkim Kukar.
Dalam sambutannya, Rakhmadan menyampaikan audit tahun ini merupakan kali keempat yang dilakukan LKD terhadap unit kearsipan Disperkim Kukar.
“Verifikasi hari ini mencakup instrumen kearsipan dan bukti dukung yang telah kami kirim sebelumnya ke LKD untuk dilakukan penilaian,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Kegiatan ditutup Kepala Bidang SK2R Darma Gumawang dan dilanjutkan penandatanganan Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS).


