
Tenggarong – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2025, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara mengadakan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penatausahaan Teknis Kegiatan (PPTK). Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (5/12/2024).
Plt. Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, menyampaikan bahwa penetapan PPK dan PPTK merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan program berjalan dengan baik, sesuai aturan, dan target yang telah ditetapkan.
“Penetapan ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menentukan keberhasilan realisasi program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di tahun mendatang. Semoga ke depannya PPK dan PPTK terpilih dapat berkomitmen untuk mengemban amanah, akuntabilitas, dan profesionalitas demi kemajuan bersama,” ujarnya.
Penetapan ini diharapkan dapat menjadi fondasi kokoh bagi pelaksanaan program Disperkim Kukar, terutama dalam mencapai target pembangunan kawasan permukiman yang berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, para pejabat yang terpilih akan mengikuti pembekalan teknis guna memperkuat pemahaman terhadap peraturan terbaru serta penyelarasan dengan rencana kerja dinas.